Lokasi SIM Keliling Jakarta Layani Perpanjangan Hari Ini 14 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, tersedia di lima lokasi utama untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.

Lokasi SIM Keliling yang dapat diakses masyarakat Jakarta hari ini meliputi:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: Mall Artha Gading
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Kuningan
  • Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika dan Mall Grand Cakung

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Sabtu dengan jadwal yang konsisten, memberikan kemudahan kepada warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Perpanjangan SIM melalui layanan keliling hanya berlaku bagi SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa tenggang. Biaya perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi yang wajib dilakukan pemohon.

Calon pemohon harus membawa SIM asli yang akan diperpanjang serta dokumen pendukung sesuai ketentuan, dan mengikuti prosedur tes kesehatan di lokasi layanan.

Jam Operasional dan Mekanisme Pelayanan

Pelayanan SIM Keliling Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Sistem layanan disesuaikan untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM dalam waktu singkat.

Keunggulan Layanan

Layanan SIM Keliling memudahkan warga Jakarta yang memiliki kesibukan tinggi karena lokasinya yang tersebar di pusat-pusat keramaian dan akses mudah dijangkau melalui transportasi umum. Hal ini juga mengurangi beban di kantor Satpas utama.

Catatan Penting

Menurut laporan resmi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM yang masih berlaku dan tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Warga yang SIM-nya sudah kadaluwarsa harus langsung ke kantor Satpas.

Informasi Tambahan dan Rekomendasi

Bagi warga yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling Jakarta, sebaiknya mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan serta datang tepat waktu sesuai jadwal operasional. Layanan ini menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

Jadwal Lokasi SIM Keliling Jakarta | Warta Aktual

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow