DPR Tetapkan Mekanisme Pemilihan Ketua Sesuai UU MD3 Terbaru

Smallest Font
Largest Font

Pada 13 Agustus 2026, DPR RI menggelar Sidang Paripurna untuk melaksanakan mekanisme pemilihan ketua DPR periode 2024-2029 di Jakarta. Proses ini dilakukan berdasarkan undang-undang terbaru yang mengatur tata cara pemilihan pimpinan DPR.

Mekanisme pemilihan ketua DPR diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 beserta perubahan kedua melalui UU Nomor 2 Tahun 2018. Struktur pimpinan DPR terdiri atas satu ketua dan empat atau lima wakil ketua, tergantung ketentuan yang berlaku. Ketua DPR secara otomatis berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama di DPR.

Menurut data real count KPU per 1 Maret 2024, PDIP unggul dengan 16,44% suara atau sebanyak 12.567.550 suara, menjadikannya partai dengan kursi terbanyak. Posisi wakil ketua diisi oleh partai dengan kursi terbanyak kedua hingga kelima, seperti Golkar yang menempati posisi kedua dengan 15,1% suara.

Pelaksanaan Sidang Paripurna

Sidang Paripurna DPR menjadi forum resmi penentuan pimpinan DPR. Dalam sidang tersebut, pemilihan ketua DPR dapat dilakukan dengan voting terbuka atau tertutup sesuai tata tertib yang berlaku di DPR. Sidang pertama DPR yang belum memiliki pimpinan definitif dipimpin oleh pimpinan sementara, yaitu anggota tertua dan termuda dari fraksi berbeda.

Kriteria dan Penentuan Ketua DPR

Ketua DPR berasal dari partai dengan suara dan kursi terbanyak. Jika terjadi lebih dari satu partai yang memperoleh kursi terbanyak sama, penentuan ketua DPR dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam pemilu atau persebaran suara partai tersebut. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 73/PUU-XII/2014 yang menganggap mekanisme pemilihan pimpinan DPR sebagai kebijakan hukum terbuka.

Struktur Pimpinan dan Peran Partai Politik

UU MD3 Pasal 427D menetapkan bahwa struktur pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Namun, setelah perubahan pada UU Nomor 2 Tahun 2018, jumlah wakil ketua dapat menjadi lima. Wakil ketua berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak kedua sampai kelima.

Partai PolitikPersentase SuaraJumlah SuaraPosisi Pimpinan DPR
PDIP16,44%12.567.550Ketua DPR
Golkar15,1%11.542.431Wakil Ketua DPR
Partai Lain (peringkat 3-5)--Wakil Ketua DPR

Konteks Historis dan Dampak Mekanisme Pemilihan

Pada pemilu legislatif 2024, PDIP dinyatakan sebagai pemenang dengan suara terbanyak, sehingga secara otomatis partai ini berhak mengusung ketua DPR. Sistem paket yang pernah berlaku pada 2014 yang melibatkan voting antar-koalisi partai politik dianggap mengganggu stabilitas politik di DPR sehingga kini mekanisme pemilihan lebih mengutamakan asas perolehan kursi dan suara.

"Mekanisme ini memastikan bahwa pimpinan DPR mencerminkan hasil pemilu legislatif secara proporsional dan memberikan stabilitas dalam pelaksanaan fungsi legislatif," ujar pengamat politik dari sebuah lembaga riset.

Proses ini diharapkan dapat menjamin kepemimpinan DPR yang efektif dan mewakili aspirasi politik masyarakat sesuai hasil pemilu legislatif 2024.

Ini Mekanisme Pemilihan Ketua DPR dan Pimpinan DPR | Bisniscom

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed